Melayani pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, wakaf, dan konsultasi keagamaan untuk masyarakat Kecamatan Batumarmar secara profesional, cepat, dan akuntabel.
Tercatat Resmi
Bimbingan BP4
Akta AIW Terbit
Majelis Taklim
Memuat jadwal...
Imsak
Subuh
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya
Kepala KUA Kecamatan Batumarmar
"Selamat datang di portal resmi KUA Batumarmar. Kami berkomitmen penuh menghadirkan reformasi birokrasi melalui layanan digital yang cepat, akuntabel, dan bebas gratifikasi untuk mewujudkan masyarakat yang religius."
Pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan pencatatan nikah atau rujuk secara resmi.
Layanan bimbingan BP4 untuk mediasi dan penyelesaian masalah rumah tangga.
Proses pendaftaran dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk perlindungan aset.
Pendataan nomor statistik masjid (NSM) dan pembinaan manajemen takmir.
Kursus bimbingan perkawinan intensif untuk membekali calon pengantin baru.
Pendampingan penerbitan sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMKM.
Bimbingan penyuluhan Islam aktif di berbagai majelis taklim dan masyarakat.
Pangkalan data dan penelusuran riwayat pencatatan nikah secara transparan.
Cari tahu dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan berdasarkan kondisi aslimu saat ini. Cukup jawab 3 pertanyaan di bawah!
Bawa berkas fisik ini dalam map ke KUA Batumarmar:
Perhatian: Karena usiamu di bawah 19 tahun, UU mewajibkan kamu mengurus Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama Pamekasan terlebih dahulu sebelum mendaftar ke KUA.
Daftar calon pengantin yang telah mendaftarkan pemeriksaan kehendak nikah secara resmi di KUA Batumarmar.
Menyinkronkan data pengumuman nikah...
Jajaran pejabat struktural, fungsional penghulu, dan penyuluh agama Islam KUA Batumarmar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Tarif PNBP:
Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974), batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi Laki-laki maupun Perempuan adalah 19 Tahun.
Jika calon pengantin usianya masih di bawah 19 tahun, pendaftaran akan ditolak dan diwajibkan mengurus Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama setempat terlebih dahulu.
Menurut PMA No. 20 Tahun 2019, pendaftaran kehendak nikah wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin wajib melampirkan Surat Dispensasi Waktu Nikah yang ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati/Walikota.
Tim admin kami siap membantu merespons pertanyaan dan mengarahkan urusan administrasi Anda pada hari dan jam kerja operasional.
Hari Ini
0
Bulan Ini
0
Total Kunjungan
0
Asisten Super KUA