Loading
Depan KUA
Kegiatan KUA
Foto Bersama
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Layanan Keagamaan
Digital & Transparan

Melayani pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, wakaf, dan konsultasi keagamaan untuk masyarakat Kecamatan Batumarmar secara profesional, cepat, dan akuntabel.

Pernikahan

0+

Tercatat Resmi

Konsultasi

0+

Bimbingan BP4

Wakaf

0+

Akta AIW Terbit

Penyuluhan

0+

Majelis Taklim

Kabupaten Pamekasan

Memuat jadwal...

Live Bimas Islam

Imsak

--:--

Subuh

--:--

Dzuhur

--:--

Ashar

--:--

Maghrib

--:--

Isya

--:--

Kepala KUA
KEPALA KUA
Sambutan

Marsuki, S.Ag.

Kepala KUA Kecamatan Batumarmar

"Selamat datang di portal resmi KUA Batumarmar. Kami berkomitmen penuh menghadirkan reformasi birokrasi melalui layanan digital yang cepat, akuntabel, dan bebas gratifikasi untuk mewujudkan masyarakat yang religius."
Zona Integritas Pelayanan Prima
FASILITAS & LAYANAN

Layanan Publik KUA

FITUR INTERAKTIF

Simulasi Syarat Nikah

Cari tahu dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan berdasarkan kondisi aslimu saat ini. Cukup jawab 3 pertanyaan di bawah!

TRANSPARANSI PUBLIK

Pengumuman Kehendak Nikah

Daftar calon pengantin yang telah mendaftarkan pemeriksaan kehendak nikah secara resmi di KUA Batumarmar.

Menyinkronkan data pengumuman nikah...

LITERASI & BERITA

Kabar Batumarmar

Memuat artikel terbaru...

SUMBER DAYA MANUSIA

Aparatur Sipil Negara

Jajaran pejabat struktural, fungsional penghulu, dan penyuluh agama Islam KUA Batumarmar.

Kepala KUA
Marsuki
Profil

Marsuki, S.Ag.

Penghulu
Vendyk
Profil

Vendyk Aji Ashari, S.H.

Penghulu
Rudi
Profil

Rudi Haryanto, S.H.

Penyuluh
Zaifullah
Profil

Zaifullah, S.Sy.

Penyuluh
Abdullah
Profil

Abdullah Bin Salim, S.I.Kom.

Penyuluh
Zaini
Profil

Ach Zaini Dahlan, S.Pd.I

Penyuluh
Zeiful
Profil

Zeiful Bahri, S.Pd.I

Penyuluh
Lianto
Profil

Lianto, S.Pd.I

Penyuluh
Halili
Profil

Mohammad Halili, S.Pd.I

Penyuluh
Saidatud
Profil

Saidatud Darayni

Staf
Sholihin
Profil

Sholihin, S.Pd.I

Staf
Suto
Profil

Moh. Suto, S.Pd.I

Staf
Dachlan
Profil

Achmad Dachlan

Staf
Syaichu
Profil

Ach. Syaichu, S.H.

PUSAT BANTUAN

Pertanyaan Seputar Layanan

Berapa tarif resmi pendaftaran dan pencatatan nikah?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Tarif PNBP:

  • Nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- (GRATIS).
  • Nikah di luar Kantor KUA atau di hari libur: Rp 600.000,-.
Penting: Pembayaran Rp 600.000 wajib disetorkan langsung oleh calon pengantin ke Kas Negara (Bank/Kantor Pos) menggunakan Kode Billing. Petugas KUA dilarang menerima uang tunai (Zona Integritas Anti Gratifikasi).

Berapa batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan?

Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974), batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi Laki-laki maupun Perempuan adalah 19 Tahun.

Jika calon pengantin usianya masih di bawah 19 tahun, pendaftaran akan ditolak dan diwajibkan mengurus Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama setempat terlebih dahulu.

Kapan batas waktu ideal mendaftarkan kehendak nikah ke KUA?

Menurut PMA No. 20 Tahun 2019, pendaftaran kehendak nikah wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin wajib melampirkan Surat Dispensasi Waktu Nikah yang ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati/Walikota.

PELAYANAN CEPAT & RAMAH

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Tim admin kami siap membantu merespons pertanyaan dan mengarahkan urusan administrasi Anda pada hari dan jam kerja operasional.

STATISTIK KUNJUNGAN

Trafik Website KUA Batumarmar

Hari Ini

0

Bulan Ini

0

Total Kunjungan

0