Persyaratan Pendaftaran (SIMAS Kemenag)
Untuk mendaftarkan Masjid atau Mushalla agar memiliki ID Resmi secara nasional, lengkapi berkas berikut:
1. Dokumen Kepengurusan
- Surat Permohonan Rekomendasi/Pendaftaran ID Masjid dari Takmir.
- Surat Keputusan (SK) Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla.
- Fotokopi KTP Ketua dan Pengurus (Takmir).
2. Dokumen Status Tanah
- Surat Keterangan Status Tanah.
- Fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW) / Sertifikat Tanah Wakaf.
- Jika belum bersertifikat, lampirkan Surat Keterangan Tanah dari Desa/Kelurahan.
3. Softcopy & Foto Bangunan
- Foto bangunan Masjid/Mushalla (Tampak Depan, Samping, dan Dalam).
- Disiapkan dalam bentuk Softcopy JPG/PNG (Maksimal ukuran 1 MB per foto).
4. Data Profil Tambahan
- Data Titik Koordinat lokasi Masjid (bisa melalui Google Maps).
- Sejarah singkat berdirinya Masjid/Mushalla.
Prosedur Penerbitan ID Masjid Nasional
Persiapan Berkas
Takmir menyiapkan seluruh berkas dan melengkapi formulir data Masjid/Mushalla.
Verifikasi Data
Pihak KUA memeriksa kelengkapan berkas dan titik koordinat, lalu menginputnya ke dalam aplikasi SIMAS.
Penerbitan ID/Sertifikat
Kemenag menerbitkan Piagam Sertifikat ID Masjid Nasional yang sudah dilengkapi dengan QR Code.
Layanan Kalibrasi Kiblat & Jumat Bersih
Selain pendataan administrasi, KUA Batumarmar siap terjun langsung ke lokasi Anda! Undang tim kami ke Masjid/Mushalla Anda untuk melakukan pengukuran ulang (kalibrasi) akurasi arah kiblat, sekaligus merajut silaturahmi lewat kegiatan kerja bakti "Jumat Bersih" bersama takmir dan warga sekitar.
Kalibrasi Kiblat
Akurasi presisi arah salat
Jumat Bersih
Kerja bakti pembersihan
Pilih Jalur Pendaftaran SIMAS
Pendaftaran Online
Bagi takmir yang ingin mendaftar secara mandiri, Anda dapat mengunggah berkas secara langsung melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.
Buka Portal SIMASPendaftaran Offline (KUA)
Bawa berkas fisik (hardcopy) dan file foto (dalam Flashdisk/WA) langsung ke Kantor KUA Batumarmar. Petugas kami akan membantu memproses pendataan Anda.