Dasar Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini kini diberlakukan secara bertahap, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis), pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi jalur pernyataan pelaku usaha (Self-Declare) tanpa dipungut biaya.
Manfaat Sertifikat Halal
- Kepercayaan Konsumen: Menjamin bahwa produk aman, higienis, dan sesuai dengan syariat Islam.
- Nilai Jual Meningkat: Membuka peluang pasar yang lebih luas hingga ke swalayan dan minimarket modern.
- Ketenangan Usaha: Terhindar dari sanksi administratif atau larangan edar oleh satgas halal.
Persyaratan Pendaftaran SEHATI (Self-Declare)
Memiliki NIB
Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko (RBA) dengan skala usaha Mikro atau Kecil.
Bahan Pasti Halal
Produk yang dibuat tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat).
Proses Sederhana
Proses produksi dipastikan sederhana, higienis, dan tidak terkontaminasi oleh bahan najis atau haram.
Omzet UMK
Belum pernah menerima fasilitas sertifikasi halal gratis sebelumnya dan omzet tahunan maksimal Rp 500 juta.
Alur Pendaftaran Halal (Self-Declare)
Buat Akun Ptsp
Pelaku usaha mendaftar di SIHALAL / E-Halal.
Input Data
Melengkapi data bahan, proses produksi, dan NIB.
Verifikasi P3H
Pendamping Halal KUA akan mengecek dan memverifikasi data.
Terbit Sertifikat
Sidang Fatwa MUI dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Portal E-Halal Kemenag Pamekasan
Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan telah memfasilitasi portal terpadu untuk memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus Sertifikasi Halal secara mandiri dan digital. Tim Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari KUA Batumarmar siap membantu memverifikasi pengajuan Anda.