Peran Penyuluh Agama
Penyuluh Agama Islam (PAI) adalah ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan dan desa. Kami berfungsi sebagai pembimbing umat (informatif & edukatif), pendorong pembangunan (motivator), serta benteng pertahanan akidah dan moral masyarakat (advokasi).
Tim Penyuluh KUA Batumarmar tersebar di berbagai desa binaan dan siap hadir di tengah-tengah kelompok masyarakat atau Majelis Taklim.
Legalitas Majelis Taklim
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, seluruh Majelis Taklim didorong untuk mendaftarkan diri di KUA kecamatan agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Memiliki pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
- Jamaah rutin minimal 15 orang.
- Memiliki domisili dan tempat kegiatan yang jelas.
8 Bidang Spesialisasi Penyuluhan
Fokus layanan bimbingan yang diberikan oleh tim Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Batumarmar kepada masyarakat.
Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an (PBHA)
Keluarga Sakinah
Pengelolaan Zakat
Pemberdayaan Wakaf
Sertifikasi Produk Halal
Kerukunan Umat Beragama (KUB)
Pencegahan Radikalisme
Pencegahan Narkoba & HIV/AIDS
Undang Penyuluh Kami
Apakah desa, sekolah, atau Majelis Taklim Anda membutuhkan penceramah/narasumber untuk kajian agama, sosialisasi halal, penyuluhan keluarga sakinah, atau pencegahan kenakalan remaja?
Silakan ajukan permohonan secara resmi. Tim Penyuluh KUA Batumarmar siap hadir tanpa dipungut biaya operasional (Gratis).