Amal Jariah Abadi

Layanan Wakaf Tanah & Aset

Pendaftaran dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keamanan aset wakaf Anda.

Dokumen & Berkas

Persyaratan Administrasi Wakaf

Syarat 01

Dokumen Wakif (Pemberi)

  • Fotokopi KTP Wakif yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Wakif
  • Surat persetujuan & keikhlasan dari istri/suami/ahli waris (bermaterai Rp10.000)
Syarat 02

Dokumen Nadzir (Pengelola)

  • Fotokopi KTP seluruh pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • Surat Pengesahan Nadzir yang diterbitkan resmi oleh KUA setempat
  • Struktur organisasi atau badan hukum (jika Nadzir berbadan hukum)
Syarat 03

Dokumen Legalitas Aset

  • Sertifikat Tanah Asli (SHM) atau bukti kepemilikan sah lainnya
  • Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah & Surat Ukur (jika belum bersertifikat)
Syarat 04

Dokumen Saksi

  • Fotokopi KTP untuk minimal 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
  • Saksi beragama Islam, dewasa (baligh), dan sehat akal pikirannya
  • Saksi diwajibkan hadir secara fisik saat prosesi Ikrar Wakaf di KUA
Langkah Mudah

Prosedur & Alur Penerbitan AIW

Proses transparan dari awal penyerahan berkas hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf resmi oleh negara.

STEP 1

Siapkan Berkas

Lengkapi seluruh dokumen persyaratan wakif, nadzir, saksi, & tanah.

STEP 2

Datang ke KUA

Serahkan map berkas kepada petugas untuk diverifikasi keabsahannya.

STEP 3

Pembacaan Ikrar

Prosesi ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Kepala KUA & saksi.

STEP 4

Penerbitan AIW

KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Salinan AIW secara resmi.

FINAL

Sertifikasi BPN

Pengajuan AIW ke Kantor BPN untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.

Seluruh proses pelayanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA Batumarmar TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
Sistem Nasional

Pendaftaran Online (SIWAK)

Kelola dan daftarkan data wakaf secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Buka Portal SIWAK
Layanan Cepat

Konsultasi Tatap Muka & WA

Masih bingung terkait prosedur, riwayat tanah yang belum bersertifikat, atau ingin konsultasi kepengurusan Nadzir? Hubungi tim kami langsung.

Chat WhatsApp KUA