Dokumen & Berkas
Persyaratan Administrasi Wakaf
Dokumen Wakif (Pemberi)
- Fotokopi KTP Wakif yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Wakif
- Surat persetujuan & keikhlasan dari istri/suami/ahli waris (bermaterai Rp10.000)
Dokumen Nadzir (Pengelola)
- Fotokopi KTP seluruh pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Surat Pengesahan Nadzir yang diterbitkan resmi oleh KUA setempat
- Struktur organisasi atau badan hukum (jika Nadzir berbadan hukum)
Dokumen Legalitas Aset
- Sertifikat Tanah Asli (SHM) atau bukti kepemilikan sah lainnya
- Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Riwayat Tanah & Surat Ukur (jika belum bersertifikat)
Dokumen Saksi
- Fotokopi KTP untuk minimal 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
- Saksi beragama Islam, dewasa (baligh), dan sehat akal pikirannya
- Saksi diwajibkan hadir secara fisik saat prosesi Ikrar Wakaf di KUA
Prosedur & Alur Penerbitan AIW
Proses transparan dari awal penyerahan berkas hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf resmi oleh negara.
Siapkan Berkas
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan wakif, nadzir, saksi, & tanah.
Datang ke KUA
Serahkan map berkas kepada petugas untuk diverifikasi keabsahannya.
Pembacaan Ikrar
Prosesi ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Kepala KUA & saksi.
Penerbitan AIW
KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Salinan AIW secara resmi.
Sertifikasi BPN
Pengajuan AIW ke Kantor BPN untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
Pendaftaran Online (SIWAK)
Kelola dan daftarkan data wakaf secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Konsultasi Tatap Muka & WA
Masih bingung terkait prosedur, riwayat tanah yang belum bersertifikat, atau ingin konsultasi kepengurusan Nadzir? Hubungi tim kami langsung.