Layanan Pendaftaran Nikah

Persiapkan hari bahagia Anda dengan mudah, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah

Surat Pengantar Desa

Surat Pengantar Nikah (Model N1 dan N4) dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

Dokumen Identitas Diri

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir, dan Akta Kelahiran. Disiapkan untuk diri sendiri & calon pasangan.

PENTING

Batas Usia Minimal

Sesuai aturan, usia minimal menikah adalah 19 Tahun. Jika kurang, wajib melampirkan Dispensasi Kawin dari PA.

Persetujuan & Izin Wali

Surat persetujuan catin. Jika catin belum mencapai usia 21 tahun, wajib melampirkan izin tertulis dari orang tua.

Dokumen Orang Tua

Fotokopi KTP kedua orang tua (Bapak & Ibu) dari masing-masing pihak calon pengantin.

Suket Sehat & Elsimil

Suket Sehat dari Puskesmas, serta melampirkan Sertifikat Elektronik Siap Nikah & Hamil (Elsimil).

Pas Foto Latar Biru

Pas foto latar Biru ukuran 2x3 = 4 lembar & 4x6 = 2 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah.

KHUSUS

Akta Cerai / Kematian

Wajib melampirkan Akta Cerai Asli bagi duda/janda cerai hidup, atau Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati.

KHUSUS

Izin Instansi / Poligami

Surat izin atasan/kesatuan bagi TNI/POLRI. Penetapan Izin Poligami dari PA jika beristri lebih dari satu.

Ketentuan Waktu

Pendaftaran kehendak nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang dari itu, wajib melampirkan Surat Dispensasi Waktu dari Camat setempat.

Nikah di Luar Domisili

Bagi catin yang melangsungkan akad di luar kecamatan sesuai KTP, wajib mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal untuk dibawa ke KUA tempat akad.

Biaya Pencatatan Nikah

Tarif resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah.

Nikah di Kantor KUA

Dilaksanakan pada hari dan jam kerja operasional KUA.

Rp 0,-

Gratis 100%

Nikah di Luar KUA

Dilaksanakan di luar kantor, hari libur, atau luar jam kerja.

Rp 600rb

Disetor langsung ke Kas Negara via Bank/Kantor Pos pakai Kode Billing. Petugas KUA tidak menerima titipan tunai.
Panduan Catin

Alur Pendaftaran Nikah

1

Kantor Desa / Kelurahan

Mendatangi RT/RW dan Kantor Desa/Kelurahan untuk mengurus pengisian Formulir Pengantar Nikah (N1, dkk).

2

Puskesmas

Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani untuk mendapatkan Suket Sehat dan bukti suntik TT (Tetanus Toxoid).

3

Daftar SIMKAH / KUA

Daftar online via web SIMKAH atau datang ke loket KUA Batumarmar membawa map berisi seluruh berkas untuk diverifikasi.

4

Pembayaran PNBP

Hanya jika menikah di luar KUA/Luar Jam Kerja. Silakan bayar tagihan Billing PNBP Rp 600.000 ke Bank atau Kantor Pos.

Pelaksanaan Akad Nikah

Hari bahagia telah tiba! Penghulu akan memimpin jalannya akad dan menyerahkan Buku Nikah serta Kartu Nikah Digital.

Pendaftaran Online

Daftar mandiri dari rumah tanpa antre via Web SIMKAH Kementerian Agama.

Buka Web SIMKAH

Pendaftaran Tatap Muka

Datang langsung membawa map dokumen ke loket KUA Batumarmar.

Pukul 08.00 - 16.00 WIB