Persiapkan hari bahagia Anda dengan mudah, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Surat Pengantar Nikah (Model N1 dan N4) dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir, dan Akta Kelahiran. Disiapkan untuk diri sendiri & calon pasangan.
Sesuai aturan, usia minimal menikah adalah 19 Tahun. Jika kurang, wajib melampirkan Dispensasi Kawin dari PA.
Surat persetujuan catin. Jika catin belum mencapai usia 21 tahun, wajib melampirkan izin tertulis dari orang tua.
Fotokopi KTP kedua orang tua (Bapak & Ibu) dari masing-masing pihak calon pengantin.
Suket Sehat dari Puskesmas, serta melampirkan Sertifikat Elektronik Siap Nikah & Hamil (Elsimil).
Pas foto latar Biru ukuran 2x3 = 4 lembar & 4x6 = 2 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah.
Wajib melampirkan Akta Cerai Asli bagi duda/janda cerai hidup, atau Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati.
Surat izin atasan/kesatuan bagi TNI/POLRI. Penetapan Izin Poligami dari PA jika beristri lebih dari satu.
Pendaftaran kehendak nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang dari itu, wajib melampirkan Surat Dispensasi Waktu dari Camat setempat.
Bagi catin yang melangsungkan akad di luar kecamatan sesuai KTP, wajib mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal untuk dibawa ke KUA tempat akad.
Tarif resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah.
Dilaksanakan pada hari dan jam kerja operasional KUA.
Rp 0,-
Dilaksanakan di luar kantor, hari libur, atau luar jam kerja.
Rp 600rb
Mendatangi RT/RW dan Kantor Desa/Kelurahan untuk mengurus pengisian Formulir Pengantar Nikah (N1, dkk).
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani untuk mendapatkan Suket Sehat dan bukti suntik TT (Tetanus Toxoid).
Daftar online via web SIMKAH atau datang ke loket KUA Batumarmar membawa map berisi seluruh berkas untuk diverifikasi.
Hanya jika menikah di luar KUA/Luar Jam Kerja. Silakan bayar tagihan Billing PNBP Rp 600.000 ke Bank atau Kantor Pos.
Hari bahagia telah tiba! Penghulu akan memimpin jalannya akad dan menyerahkan Buku Nikah serta Kartu Nikah Digital.
Daftar mandiri dari rumah tanpa antre via Web SIMKAH Kementerian Agama.
Buka Web SIMKAHDatang langsung membawa map dokumen ke loket KUA Batumarmar.